Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019
Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan;1) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
2) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun
2019 Tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 disampaikan
bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengaskan bahwa Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.
Tes Intelegensia Umum (TIU);
c.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai Ambang Batas Kelulusan
SKD CPNS Tahun 2019 ditegakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a.
126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b.
80 (delapan puluh) untuk TIU;
c.
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta
yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b.
Penyandang Disabilitas;
c.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d.
Diaspora.
Pasal 5 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan
bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber
Security) berlaku ketentuan Pasal 3.
Pasal 6 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menegaskan bahwa Penetapan nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus
tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b.
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah
260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh);
dan
c.
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam
puluh).
Pasal 7 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan bahwa Untuk jabatan Dokter
Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur
Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru
Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal,
Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api
pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar
diberikan pengecualian.
Pasal 8 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan bahwa Pengecualian nilai
ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis,
Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang
paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan
puluh); dan
b.
Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun,
Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi,
Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor
Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus
enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Selengkapnya mengenai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019 bisa anda dapatkan melalui tautan dibawah ini.
Sekian informasi tentang Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi anda.