Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019, Nilai Ambang Batas CPNS 2019, Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas cpns, permenpan nomor 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas, permenpan rb nomor 24 tahun 2019 nilai ambang batas skd
Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan;
1) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
2) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 disampaikan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 mengaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU);
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 ditegakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU;
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Pasal 5 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3.

Pasal 6 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menegaskan bahwa Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Pasal 7 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan bahwa Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Pasal 8 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, menyatakan bahwa Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Selengkapnya mengenai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019 bisa anda dapatkan melalui tautan dibawah ini.
Sekian informasi tentang Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi anda.

Rate this article

Getting Info...

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan, komentar yang tidak relevan, mengandung pornografi, atau SARA akan kami HAPUS.

Copyright ©Pusat Informasi Pendidikan - All rights reserved.

Redesign by protemplates
Persetujuan
Kami menggunakan cookie untuk mengoptimalkan pengalaman menjelajah Anda...
Selengkapnya