Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, Ini Rincian Formasi CPNS Jateng 2019, Registrasi CPNS 2019 Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah Buka Lowongan CPNS untuk 1.409 asn
3 min read
Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi untuk mengikuti Seleksi CPNSD 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.   JENIS FORMASI

1.  Putra  putri  lulusan  terbaik  berpredikat  dengan  pujian  (Cum  Laude)  adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cum Laude) dari Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus;

3.  Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka
1 (satu) dan 2 (dua) di atas.

II.   ALOKASI FORMASI

Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:

1.  Tenaga Guru          551 kebutuhan formasi;

2.  Tenaga Kesehatan  316 kebutuhan formasi;

3.  Tenaga Teknis        542 kebutuhan formasi. 

(Rincian alokasi formasi sebagaimana terlampir).

III.   PERSYARATAN UMUM

1.  Warga Negara Indonesia yang  memiliki kualifikasi pendidikan  sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2.  Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis; 
3.  Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis;
4.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

6.  Tidak  berkedudukan  sebagai  calon  PNS,  PNS,  prajurit  Tentara  Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Pelamar hanya   dapat mendaftar pada 1 (satu)   Instansi   Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

13. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi  pada  instansi  yang  bersangkutan  dan  tidak  mengajukan  pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri;

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT  dan/atau   Pusdiknakes/ LAM-PTKes  pada saat kelulusan  yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis  pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi. 

Selengkapnya bagi anda yang ingin mengetahui pengumuman Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 silahkan download pada tautan dibawah ini.

Semoga pengumuman Penerimaan CPNS Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 ini bisa bermanfaat bagi anda,

Rate this article

Getting Info...

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan, komentar yang tidak relevan, mengandung pornografi, atau SARA akan kami HAPUS.
Persetujuan
Kami menggunakan cookie untuk mengoptimalkan pengalaman menjelajah Anda...
Selengkapnya