
Alokasi DAU Untuk Gaji PPPK Tahun 2020 - Banyak pemerintah daerah yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PPPK di Instansi Daerah.
Berbagai keluhan dari pemerintah daerah mendapat tanggapan serius dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Jangan Pesimistis dengan Penggajian PPPK (P3K), karena mulai tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengalokasikan DAU tambahan untuk penggajian PPPK. Pada pasal 11 ayat (19) UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa adanya tambahan DAU sebagai dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Selengkapnya silahkan Download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Baca Juga:Alokasi DAU Untuk Gaji PPPK Tahun 2020
Demikian informasi tentang Alokasi DAU Untuk Gaji PPPK Tahun 2020. Semoga bermanfaat untuk anda, terima kasih.